REJANG LEBONG, 11 Mei 2026 - Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, seluruh jajaran pendidik, tenaga kependidikan, serta staf Tata Usaha di SMK Negeri 3 Rejang Lebong secara serentak melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Anti Pungutan Liar (Pungli) pada hari Senin, 11 Mei 2026 Setelah Upacara Bendera. Kegiatan ini merupakan langkah nyata sekolah dalam memerangi praktik pungli yang dapat merugikan siswa, orang tua, maupun citra sekolah.

Acara penandatanganan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Bapak Budi Setia Edy, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 3 Rejang Lebong, serta Bapak Antoni Kurniawan, SE, Kepala Staf Tata Usaha SMKN 3 RL. Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh seluruh dewan guru dan staff tata usaha.


Dalam sambutannya, Bapak Budi Setia Edy menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh elemen sekolah dalam menegakkan integritas dan mencegah terjadinya praktik pungli. "Pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari prestasi akademik, namun juga dari lingkungan sekolah yang bersih, jujur, dan terbebas dari pungli," tegas beliau. Beliau juga mengajak seluruh jajaran sekolah untuk menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pelayanan administrasi.

Sementara itu, Bapak Antoni Kurniawan menjelaskan bahwa Pakta Integritas Anti Pungli ini merupakan komitmen formal seluruh jajaran sekolah untuk menolak dan melaporkan segala bentuk pungli, baik dalam bentuk materi maupun non-materi. "Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini, kami berharap dapat membangun budaya integritas di lingkungan SMKN 3 Rejang Lebong, sehingga dapat tercipta suasana belajar yang nyaman dan kondusif bagi siswa," ujarnya.

Beberapa poin penting dalam Pakta Integritas Anti Pungli yang ditandatangani tersebut di antaranya adalah:

  1. Tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa
  2. Tidak akan menjanjikan / menerima / meminta suap / gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, promosi, mutasi, pengangkatan jabatan
  3. Apabila ditemukan bukti terjadinya pungutan liar yang melibatkan warga SMKN 3 Rejang Lebong, maka pihak yang bersangkutan siap diberikan saksi dan pertanggung jawaban sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  4. Apabila Guru dan Staff Tata usaha melakukan perbuatan yang disebutkan di atas, maka sebagai atasan akan memberikan saksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  5. Dewan guru dan staf tata usaha akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Dengan dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas Anti Pungli ini, SMKN 3 Rejang Lebong menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam memerangi praktik pungli dan menciptakan generasi muda yang jujur dan berkarakter.